"Lima dari enam tersangka yang sudah bersatus dewasa oleh penyidik dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, juncto pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono di Kantor Kejari Curup seperti dilansir Antara, Rabu (13/7/2016).
Penyidik sengaja menerapkan Pasal 340 KUHP pada kelima tersangka dewasa pemerkosa dan pembunuh YY. Lantaran, perbuatan mereka dinilai ada unsur perencanaan. Kelima tersangka dewasa itu pun terancam hukuman maksimal, yakni, hukuman mati.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita lihat dan ikuti nanti di persidangan. Kita masih pakai asas praduga tak bersalah sebelum memiliki putusan tetap di pengadilan," tambah Eko.
Lima tersangka dewasa yang berkasnya telah dinyatakan P21 yakni Tomi Wijaya alias Tobi, 19; Suket, 19; Mas Bobby, 20; Faisal alias Pis, 19; dan Zainal alias Bos, 23. Berkas akhirnya dinyatakan lengkap setelah sempat dua kali dikembalikan ke penyidik. Sidang terhadap para tersangka segera diagendakan.
Selain berkas lima tersangka dewasa, Kejari juga memutuskan berkas perkara satu tersangka atas nama MJE, 13, lengkap alias P21. MJE juga bakal segera disidang di PN Curup.
Eko memastikan, dalam persidangan nanti, tujuh tersangka yang masih di bawah umur juga bakal dihadirkan sebagai saksi. Ketujuh tersangka yang sudah divonis 10 tahun penjara itu kini mendekam di Lapas Bentiring Bengkulu.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto mengaku lega usai berkas dinyatakan P21. Kepolisian pun, kata dia, bakal fokus memburu satu tersangka lain yang masih buron, yakni FR.
Peristiwa yang menimpa YY, sempat menyentak publik. Gadis 14 tahun itu diperkosa dan dibunuh 14 remaja berusia antara 13 hingga 25 tahun. Peristiwa sadis itu terjadi pada 2 April 2016. Saat itu, YY baru saja pulang sekolah dan masih mengenakan seragam.
Jasad ABG 14 tahun ini ditemukan di kebun milik warga setempat. Tubuhnya ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis.
Hingga saat ini, sudah ada 13 tersangka yang ditangkap. Tujuh tersangka yang masih di bawah umur sudah divonis 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja. Ketujuh tersangka itu yakni D alias J, 17; A, 17; FS, 17; S, 17; DI, 17; EG, 16; dan S, 16.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)