Gatot Pujo di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 2 Mei 2016. Antara Foto/Septianda Perdana
Gatot Pujo di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 2 Mei 2016. Antara Foto/Septianda Perdana (Farida Noris)

Kasus Korupsi Gatot Pujo Nugroho Dilimpahkan ke Kejari Medan

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 19 Juli 2016 19:36
medcom.id, Medan: Kejaksaan Agung melimpahkan perkara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, ke Kejaksaan Negeri Medan. 
 
Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara, Eddy Syofian, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Sumut tahun anggaran 2012-2013.
 
"Ini pengembangan dari kasus yang menjerat Eddy Syofian yang telah divonis lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Utara, Bobbi Sandri, Selasa (19/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bobbi menegaskan, dalam kasus ini, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun. Pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dari penyidik Kejagung dilakukan hari ini.
 
"Sampai sekarang, tersangka dalam kasus tersebut belum sampai di Medan. Nantinya, Gatot akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," jelas Bobbi.
 
Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak menunjuk SKPD untuk mengevaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos. Sedangkan, Eddy Sofyan terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan memverifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.  
 
"Gatot disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 274 saksi. Selain itu, telah disita beberapa dokumen," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif