"Saat ini, masih banyak para jurnalis yang status bekerjanya tidak jelas di perusahaan media tempat mereka bekerja," kata Ketua AJI Medan Agoes Pedana di sela-sela unjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Minggu (1/5/2016).
Dalam aksinya, AJI Medan menyerukan sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan jurnalis. Mereka mengaku selama ini hanya mendapat upah di bawah upah minimum kabupaten/kota dan tidak ada jaminan sosial.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jenis pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu," kata dia.
Bahkan tak sedikit jurnalis yang bekerja selama bertahun-tahun namun tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan media.
"Mengacu Pasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat pekerjaan itu akan selesai dalam waktu tertentu," ujar Agoes.
Karena itu, mereka meminta bagi perusahaan media yang menerapkan sistem kontrak bagi jurnalis, agar segera meningkatkan status menjadi karyawan tetap demi hukum.
"Semua itu merupakan syarat yang harus diberikan oleh para pekerja sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, Undang Undang Sistem Sosial Nasional, Undang Undangh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang praktiknya belum dipenuhi oleh banyak perusahaan media," imbuh dia.
Hal senada dikatakan Sekretaris AJI Medan Fikha Rahma. Dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) ini, AJI Medan juga mendesak perusahaan media untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja media dan mengajak jurnalis untuk berserikat.
"Peringatan May Day ini merupakan salah satu langkah agar perusahaan media menjadikan kesejahteraan dan pekerja media menjadi prioritas dan menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)