Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, memimpin tim berangkat ke Cilacap. Ia mengakui Kejaksaan Agung sudah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi.
"Saya sudah berada di Cilacap. Untuk teknisnya, nanti akan dikabari," kata Taufik kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Okonkow dipidana karena membawa 1,1 kilogram heroin masuk ke Bandara Polonia Medan pada 19 Mei 2004. Setelah dijatuhi vonis, Okonkow menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Namun beberapa bulan lalu, Okonkow dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Di Sumut, masih ada enam terpidana mati yang menunggu eksekusi. Namun pelaksanaan eksekusi masih menunggu hasil upaya hukum peninjauan kembali dan grasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)