Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan petugas melakukan tindakan dalam dua operasi. Tindakan dilakukan pada kapal barang dan kapal yang mengangkut tenaga kerja ilegal. Barang yang disita dari penangkapan itu misalnya elektronik, kayu bakau, kayu nireh, besi, dan bawang merah.
"Nilai total barang bukti ditaksir sebesar Rp3,3 miliar dari dua penindakan tersebut," ungkap Heru di Lapangan Ocarina, Batam Centre, Batam, Kamis (24/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Heru mengatakan petugas masih menyelidiki kejadian tersebut. Petugas juga bakal meningkatkan pengamanan di perairan yang menjadi batas negara Indonesia-Malaysia-Singapura itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)