Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan kedua tersangka yaitu Husni warga Medan dan Azhari, warga Aceh. Penangkapan keduanya pada Selasa malam 21 Maret 2017.
"Saat kita melakukan pengembangan kedua tersangka H dan AI mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Jadi terpaksa diberikan tindakan tegas," ungkap Brigjen Eko dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis 23 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Eko menerangkan identitas keduanya terungkap dari kasus penyelundupan sabu di Mal Cijantung, Jakarta Timur. Polisi membekuk Munizar, bandar yang mengendalikan peredaran sabu di Jakarta.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6,5 Kg sabu-sabu, 190 butir ekstasi, dan 50 ribu pil happy five. Barang-barang haram itu ditemukan dari ruko mewah di Kapuk.
Pengembangan dilanjutkan hingga ke Medan dan Aceh.Dua tim pun memburu Husni dan Azhari di lokasi yang berbeda. Husni dibekuk di Perumahan Pondok Surya Medan. Petugas mengamankan dua bungkus pil happy five.
"Kemudian kita melakukan pengembangan ke lokasi kedua yakni di rumah istri kedua tersangka di Jalan Pringgan, Gang Rambutan, Kecamatan Helvetia, Medan. Dari situ kita menemukan uang tunai ratusan juta dan barang bukti lainnya," ujar Eko.
Menurut Eko, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan H merupakan bandar besar sindikat Malaysia - Aceh Tamiang - Medan- Jakarta.
Lalu Al diringkus di Aceh. AI merupakan penghubung antara bandar di Malaysia dan pengedar sabu.
"Kita menduga tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya. Maka dari itu kita lakukan pengembangan ke Binjai dan perbatasan Aceh. Disitulah keduanya mencoba melawan," papar Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
