Informasi yang diperoleh, Sabtu 12 November 2016, dua wanita itu antara lain MR, 47, warga Jalan Bromo Gang Silaturahmi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dan OA (23) warga Jalan Binjai Km 14,1 Dusun VIII, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delierdang.
Petugas juga menyita barang bukti 12 brosur basmi pungli, 25 brosur gratis kaki lima, kuitansi, 28 lembar catatan pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan Deli, uang diduga hasil penipuan dan pemerasan sebanyak Rp400 ribu, majalah, dan seragam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto, menjelaskan penangkapan kedua tersangka hasil tindak lanjut laporan para korban ke Polsek Delitua, Rabu 9 November. Dalam laporannya, korban yang mayoritas pemilik toko di sepanjang Pasar Delitua itu mengaku didatangi kedua tersangka.
"Mereka mengaku utusan dari Mabes Polri. Kemudian memberikan brosur tentang basmi pungli dan brosur untuk tidak dikutip bayaran parkir. Lalu kepada para korbannya, kedua tersangka meminta bantuan untuk pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli," kata Mardiaz.
Tak hanya itu, saat meminta bantuan, kedua tersangka memberikan kuitansi yang sudah tertulis Rp250.000. Karena dinilai terlalu besar, korban mengatakan tidak ada uang sebanyak itu. Kemudian tersangka meminta Rp50 ribu dan korban memberikannya.
"Kedua tersangka melanjutkan aksi ke pedagang lainnya yang berada di Pasar Delitua. Setidaknya ada enam pelaku usaha yang menjadi korban dan telah mendatangi ke Polsek Delitua untuk menyampaikan keberatan atas perbuatan kedua tersangka," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)