Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan Edwin mendarat di Kualanamu pada 18 Oktober. Ia menggunakan pesawat AirAsia AK 393 terbang dari Malaysia.
Lantaran curiga dengan gelagat Edwin, petugas lantas menggeledah pria berusia 39 tahun itu. Petugas kemudian menemukan 201 gram sabu yang disembunyikan pada laptopnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kristal itu disembunyikan di dalam monitor laptop yang dibawa EO (Edwin Ong). Dengan menyimpan dalam laptop, barang itu dibawa ke kabin. Ini diduga untuk menghindari pemeriksaan yang lebih ketat," kata Zaky dalam gelar perkara di Kualanamu, Senin (24/0/2016).
Serbuk kristal putih yang diduga sabu itu kemudian diuji dengan narcotest dan diteliti di laboratorium. Hasilnya, kristal putih tersebut positif merupakan methampetamine atau umum disebut sebagai sabu-sabu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim CNT KPPBC TMP B Kualanamu bersama petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Edwin mengaku diperintah R yang merupakan tahanan di Lapas Cipinang.
Edwin diminta untuk mengambil sabu-sabu dari seorang warga negara Pakistan di Kuala Lumpur, Malaysia.
"EO (Edwin Ong) diperintahkan menyerahkan barang tersebut kepada R. Saat ini R sudah diamankan," jelas Zaki.
Edwin dijerat dengan 2 Undang-Undang karena telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, dia juga disangka telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Edwin dan barang bukti serta berkasnya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Penggagalan 201 gram methampetamine atau sabu ini, maka penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih kurang 1.005 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang," tandas Zaky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
