"Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat, Selasa (31/1/2017)
Dalam persidangan yang berlangsung sore hingga malam hari ini, majelis hakim berpendapat terdakwa Agusman terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tergolong sadis dan kejam, menyebabkan kematian petugas pajak Parada dan Soza yang sedang menjalankan tugas negara dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang di tinggalkan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Agusman Lahagu dengan pidana hukuman mati. Atas vonis tersebut Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding.
Dalam persidangan terpisah, hakim juga membacakan vonis kepada Beadli Lahagu, adik kandung Agusman Lahgagu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara. Hakim menilai terdakwa secara sah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, yakni Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun bui.
Hakim menilai, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidair. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)