Sementara dua kapal lain merupakan milik nelayan lokal. Penenggalaman kapal ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Hari ini kami kembali meledakkan kapal. Satu di antaranya kapal asing dari Malaysia," kata Direktur Polisi Perairan Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tubuh Musrela, di Belawan, Medan, Selasa (5/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kapal berbendera Malaysia yang diledakkan yakni kapal pukat trawl dengan nomor PSF 2436. Kapal berbobot 52,68 GT itu ditangkap di wilayah perairan Batubara, pada 20 Maret 2016.
Penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Phan Rhuanthong, asal Thailand, dalam kasus illegal fishing. Phan merupakan nakhoda kapal.
"Kapal ini juga memiliki 4 nakhoda asal Myanmar," kata Komisaris Besar Polisi Tubuh Musrela.
Sementara, dua kapal berbendera Indonesia yang ikut diledakkan itu menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang. Kedua kapal itu tanpa nama dan tidak memiliki nomor selar. Satu kapal memiliki bobot 7 GT dan bermesin 28 PK, sedangkan kapal lainnya berbobot 5 GT dan bermesin dompeng 28 PK.
Dua tersangka sudah diproses menyusul penindakan terhadap kedua kapal berbendera Indonesia itu. Tersangka diketahui atas nama Muhammad Yusuf, warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, dan Abdul Muis, warga Pantai Labu, Deli Serdang.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini merupakan bagian dari kegiatan dipimpin Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Selain di Polda Sumut, kegiatan serupa juga dilakukan Polda lainnya.
Tubuh menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terhadap aksi illegal fishing. Mereka bahkan siap bertindak lebih tegas.
"Kami menunggu instruksi ibu menteri, ada kemungkinan kita akan melakukan penenggelaman di tengah laut jika pelaku melakukan perlawanan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)