Ilustrasi. Foto: Antara/Kornelis Kaha
Ilustrasi. Foto: Antara/Kornelis Kaha (Farida Noris)

Jaksa Gagap Teknologi, Hakim Murka

illegal fishing
Farida Noris • 28 Januari 2016 19:21
medcom.id, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghardik jaksa akibat tuntutan dalam kasus penyelundupan 45 ton ikan dari Pelabuhan Tanjungbalai ke Malaysia belum selesai. Hakim meminta jaksa agar memanfaatkan internet supaya tuntutan dari Kejaksaan Agung segera turun.
 
"Sekarang serba online, tuntutan bisa dikirim melalui internet. Kenapa tidak manfaatkan teknologi yang serba canggih? Harusnya Anda minta orang Kejagung kirim tuntutannya via internet," kata majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan kepada JPU, Kamis (28/1/2016).
 
Mendengar ucapan majelis hakim, jaksa pun hanya bisa tertunduk. Dia mengaku hanya bisa menunggu dari Kejagung. "Iya pak, kami hanya nunggu dari Kejagung. Karena tuntutannya belum turun. Kami minta kesempatan sekali lagi pak," kata JPU.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Permintaan JPU pun diamini oleh hakim. Alhasil, sidang dengan agenda tuntutan yang dijadwalkan pada Kamis, 28 Januari, terpaksa ditunda pada pekan depan. "Selasa harus siap tuntutannya. Sidangnya harus pagi. Jangan seperti ini lagi, sidangnya sore, tuntutannya malah belum siap," kata majelis hakim yang langsung mengetuk palu menunda persidangan hingga Selasa, 2 Februari, mendatang.
 
Dalam kasus ini, Modern Kacaribu selaku nahkoda sudah enam kali membawa kapal kargo Camar Mulia dari Pelabuhan Tanjungbalai menuju Malaysia. Akhir tahun 2015 lalu, Modern ditangkap kapal patroli sekitar 1 mil dari Pelabuhan Tanjung Balai karena membawa 45 ton ikan dan sayuran tanpa disertai dokumen lengkap.
 
Modern menyebutkan, selama enam kali menahkodai kapal dari Tanjung Balai menuju Port Klang Malaysia, hanya tiga kali dirinya membawa ikan dan sayuran. Keberangkatan terakhir, ia membawa dalam jumlah paling banyak yakni 640 boks ditambah sayuran hingga total sebanyak 45 ton atau 80 persen lebih merupakan ikan. 
 
"Saya diberi tugas oleh pemilik kapal bernama Robinson (WNI) untuk mengantarkan ikan dan sayuran dari Tanjungbalai ke Malaysia bahwa ada pengiriman besar yang harus diberangkatkan malam hari. Baru berjalan beberapa menit (sekitar 1 mil) dari pelabuhan, saya ditangkap kapal patroli," sebut Modern.
 
Ketika sampai di Malaysia nanti, ada tiga orang yang menampungnya. Setelah isi kapal habis, dia langsung kembali ke Tanjungbalai. Modern mengaku tidak tahu bagaimana transaksi dari ikan dan sayuran tersebut dan tidak mengenal tiga orang yang menampungnya di Malaysia.
 
Sebagai nahkoda, Modern paham bahwa untuk membawa ikan diperlukan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun peraturan-peraturan mengenai pengangkutan ikan.
 
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Modern dinilai melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif