"Benar, kapal tersebut ditangkap Minggu 18 Juni 2017 di perairan Asahan. Kapal mengangkut sebanyak 96 orang TKI ilegal," kata Kadispen Lantamal I Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga, Senin 19 Juni 2017.
Sahala mengatakan, penangkapan berawal saat Unit Intel Lanal Tanjung Balai Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk TKI ilegal yang berlayar dari Malaysia tujuan perairan Batubara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memperketat patroli keamanan laut terbatas di perairan muara Asahan. Patroli Keamanan Laut (Patkamla) SSG II-I-47 bertolak dari Poskamla Bagan Asahan menuju daerah operasi melaksanakan patroli keamanan laut terbatas," kata Sahala Sinaga.
Kemudian, pada Minggu sore, tim Patkamla melihat sebuah kapal yang sedang berlayar di Perairan Sei Silo mengarah ke Bagan Batak. Selanjutnya dilaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut.
"Pada posisi 03 08 31 U - 099 47 26 T tim Patkamla SSG II-I-47 merapat ke kapal tersebut dan melaksanakan pemeriksaan kapal. Di dalam kapal ditemukan penumpang TKI ilegal berjumlah 96 orang yakni 73 orang Laki-laki, 20 orang perempuan dan 3 orang balita," urai Sahala.
KM Rezeki GT.10 yang mengangkut TKI ilegal tersebut, kata Sahala, kemudian dikawal menuju Dermaga Asahan Mati. Saat tiba di dermaga, seluruh TKI ilegal dan ABK kapal dibawa menuju Mako Lanal TBA untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan terhadap kapal, dua orang ABK, penumpang dan barang bawaan tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya untuk TKI ilegal akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai," terangnya.
Sedangkan nahkoda kapal berinisial MS, 46, warga Pasar baru Gg Pringgan SMU 5 Kota Tanjung Balai akan diproses oleh Lanal TBA. Dia dijerat Pasal 323 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(ALB)