Minggu malam 21 Mei 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelandang Toge dari Lapas Tanjung Gusta ke Jakarta. Menurut Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, Toge terbukti mengendalikan jual beli sabu sebanyak 25 Kg dari balik Lapas.
"Toge berperan sebagai pengendali. Statusnya narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Toge dan barang bukti kini dibawa ke Jakarta," kata Andi melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com, Senin 22 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Toge menjalani masa hukuman sejak sidang vonis pada akhir 2016. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis seumur hidup karena ia terbukti memiliki 21.425 Kg sabu; 44.849 butir ekstas; dan 4.900 butir pil happy five.
Kasus berlanjut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat pada Toge yaitu hukuman mati.
Toge juga didakwa lantaran menyetor uang sebesar Rp2,5 miliar kepada AKP Ichwan Lubis saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang tersebut diberikan Togoge agar AKP Ichwan Lubis mengurus kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
