"Butuh waktu sekitar satu bulan untuk membahas pergub ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus, Senin, 30 Oktober 2017.
Dalam pergub ini yang akan dibahas yakni kuota, wilayah operasional dan lain sebagainya. Jika telah dibuat pergub maka operasional taksi online legal atau resmi di Sumsel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini pihaknya mendata beberapa perusahaan yang menaungi taksi online dimana ada dua perusahaan.
"Bentuk perusahaan ini PT yang mengajukan untuk menaungi taksi online," ujarnya.
Baca: Aturan Baru Taksi Online Berlaku 1 November
Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Pehubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Regulasi ini mulai berlaku dari 1 November 2017.
PM Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung (MA) telah direvisi menjadi PM 108. Aturan ini mencakup beberapa poin, mulai dari kuota armada pada setiap wilayah hingga tersedianya argometer taksi.
Regulasi juga menegaskan soal bukti kepemilikan kendaraan bermotor, penerapan tarif atas dan tarif bawah, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk permohonan izin kendaraan menjadi taksi online, dan wilayah operasi yang akan ditetapkan oleh Kemenhub atau gubernur sesuai otoritasnya. Taksi online pun harus menggunakan pelat nomor sesuai wilayah operasionalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)