"Penyidik KPK kembali menetapkan 7 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS," kata Priharsa dalam pernyataannya yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (16/6/2016).
Priharsa menyatakan ketujuh anggota DPRD itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012 Pemprov Sumut; persetujuan perubahan APBD 2013; pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015; persetujuan laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat diduga dari KPK terkait panggilan penyidikan kasus dugaan suap DPRD Sumut beredar. Foto: Istimewa
Sebelumnya, sempat beredar foto surat panggilan yang diduga berasal dari KPK di kalangan awak media. Surat tersebut berisi panggilan kepada tujuh anggota DPRD Sumut untuk memberikan kesaksian. Surat tersebut ditandatangani penyidik An Pimpinan Deputi Bidang Penindakan KPK dan dibubuhi stempel lambang garuda.
Isi surat tersebut meminta beberapa anggota DPRD Sumut untuk menghadap penyidik KPK H.N. Christiaan dan timnya untuk memberikan kesaksian di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan K.H. Wahid Hasyim pada Senin 20 Juni 2016 mendatang.
KPK masih terus memproses kasus dugaan suap DPRD Sumut. Dalam kasus ini, lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 sudah divonis, yakni Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, dan Kamaluddin Harahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)