Ketiga napi tersebut yaitu Yoza Umrizal, Safwan Nur, dan Iskandar. Kasubsi register Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Yusri, mengatakan, ketiganya sudah mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas.
"Hari ini harusnya ada tiga orang yang bebas langsung tapi tidak bisa dibebaskan karena ada denda negara yang belum dibayar," kata Yusri pada Metrotvnews.com, Rabu (17/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusri menyebut, dari 338 narapidana yang diusulkan, hanya 297 warga binaan yang mendapat remisi kali ini. Sementara 41 lainnya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi umum pada napi dan anak napi ini dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Acara ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Gunarso, Asisten III Sekda Aceh, Syahrul Badruddin, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin, dan sejumlah unsur forkopimda Aceh.
Pada HUT ke-71 RI, pemerintah memberikan remisi pada 82.015 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 3.528 narapidana dapat remisi bebas. Sedangkan 78.487 narapidana mendapat pengurangan hukuman mulai dari satu hingga enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)