Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan (Foto: MTVN/Budi Warsito)
Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan (Foto: MTVN/Budi Warsito) (Budi Warsito)

KPK Periksa 28 Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Suap

gratifikasi bansos sumut
Budi Warsito • 20 Juni 2016 12:46
medcom.id, Medan: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara, Senin 20 Juni. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap DPRD Sumut yang melibatkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Informasi dari Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha‎, puluhan anggota dewan itu juga diperiksa sebagai saksi untuk seorang tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Tersangka itu yakni MA, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, anggota DPRD Sumut yang hendak diperiksa masuk dari pintu kiri gedung utama Mako Brimob di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Pemeriksaan akan dilakukan di Aula Benteng Huraba, Gedung Utama Mako Berimob.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Sejumlah Anggota DPRD Sumut Akan Diperiksa KPK
 
‎Data yang diperoleh, 28 anggota DPRD Sumut yang diperiksa yakni Zulkarnaen, Mulyani, Ristiawati, Tahan Panggabean, H Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, dan Mustofawiyah.
 
Kemudian, Indra Alamsyah, Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunsong, Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oldan Simbolon, dan Iman B Nasution.
 
Selanjutnya, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan Yan Syahrin.
 
KPK masih menyelidiki dugaan suap pada DPRD Sumut. Dalam kasus itu, lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sudah divonis yakni Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, dan Kamaluddin Harahap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif