"Dalam pengaduanya, ada beberapa dugaan korupsi di Dispenda Kota Medan terkait pengutipan pajak yang dilakukan Dispenda, baik pengutipan parkir, iklan, dan sebagainya. Pada pengaduannya itu kita lihat ada setebal 64 halaman disertai dengan dokumen dan foto-foto yang ada," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumut Bobbi Sandri, Jumat (23/9/2016).
Menurut Bobbi, pengaduan tersebut dilayangkan melalui Pos Pengaduan dan Pelaporan di unit Pelayanan Hukum Humas Kejati Sumut. Laporan itu kemudian disampaikan ke pimpinan, untuk nantinya ditentukan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan atau ditolak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pengaduan itu diterima karena telah memenuhi prosedur yang diamanatkan UU Informasi Publik. Tentunya kita akan memprosesnya. Perihal pengaduanya, akan dipelajari dan ditelusuri," terang Bobbi.
Sebelumnya, juga ada pengaduan dari masyarakat terkait korupsi dalam pengadaan komputer dan peralatan unit pelayanan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2014/2015.
"Proyek itu terdiri dari belanja komputer senilai Rp890 juta dan pengadaan printer senilai Rp192 juta pada 2014. Kemudian, pengadaan komputer dan sarananya senilai Rp300 juta dan belanja modal pengadaan perlengkapan komputer senilai Rp99 juta pada 2015. Kita lagi dalami kasus ini," ucap Bobbi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)