Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar di Medan, Sumut. Mukhtar menyebutkan target DJP pada uang tebusan dana itu sebesar Rp4,4 triliun.
"Artinya penerimaannya melebihi kurang lebih Rp200 miliar," kata Mukhtar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mukhtar mengatakan masih banyak wajib pajak yang mendatangi kantor DJP menjelang program tax amnesty berakhir. Lantaran itu, pegawai DJP memasang tenda di depan kantor untuk membuat peserta tax amnesty lebih nyaman.
Mukhtar mengatakan 49.569 wajib pajak sudah menyerahkan surat pernyataan harta (SPH). Sementara jumlah wajib pajak di Sumut sebanyak 958 ribu orang.
Program tax amnesty periode I berlangsung mulai 1 Juli 2016. Kemudian program itu dilanjutkan pada periode II dimulai pada 1 Oktober 2016. Lalu pada 3 Maret 2017, periode III tax amnesty pun digelar dan berakhir pada 31 Maret 2017.
Mukhtar mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty. Untuk melayani wajib pajak, kata Mukhtar, pegawai DJP siap melayani hingga tengah malam.
"Pelayanan tax amnesty bakal dilakukan hingga tengah malam besok," lanjut Mukhtar.
Sementara itu, sebanyak 445.669 wajib pajak di Sumut sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Mukhtar mengatakan pelaporan SPT diperpanjang hingga 21 April 2017.
"Tapi setoran kurang bayar tetap diwajibkan hingga 31 Maret 2017," ujar Mukhtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)