Ketiga terdakwa yakni Sukirmansyah, Mutadi dan Sulistiono. Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik PT Olagafood Industri lantaran mengungkap adanya daur ulang mi instan kedaluwarsa di perusahaan itu.
Peristiwa itu terjadi pada 2015. Saat itu, terdakwa memuat pemberitaan di koran mengenai PT Olagafood yang memakai bahan baku kedaluwarsa untuk membuat mi instan. Jaksa Sinaga mendakwa tiga buruh itu telah melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik. Ketiga terdakwa tidak ditahan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terancam hukuman 1 tahun penjara," kata Jaksa Sinaga usai sidang di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/6/2016).
Persidangan itu pun menuai polemik. Puluhan buruh mengutuk tindakan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut atas kasus itu. Menurut para buruh, tiga terdakwa tak bersalah dalam kasus itu.
"Ada apa ini? Kenapa tidak terdakwa ini yang malah dijerat hukum. Seharusnya keberanian mereka patut diacungi jempol karena melaporkan tindakan PT Olagafood ke BPOM karena mendaur ulang mi instan yang sudah kedaluwarsa. Tetapi mereka malah dijadikan tersangka," kata Koordinator Aksi Golan BP Hasibuan di depan PN Medan.
Menurut Golan, awalnya tiga buruh melaporkan tindakan PT Olagafood yang mendaur ulang mi instan merek Alhami, Santremie, dan Alimi, ke BPOM Medan, pada Maret 2015. Mereka menyerahkan bukti rekaman video dan pengakuan sejumlah pekerja. Namun, laporan itu malah menjadikan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Kami minta teman kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah. Kasus ini dipaksakan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, malah berbuat tidak adil. Kami meminta kepada Kapolri agar mengusut tindakan penyidik yang memaksakan kasus itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
