Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com) (Budi Warsito)

Korupsi Alkes, Dua Mantan Pejabat RS Adam Malik Dibui

tipikor
Budi Warsito • 07 Januari 2016 19:54
medcom.id, Medan: Terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2010, dua mantan pejabat RSUP H Adam Malik Medan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 
Adalah Hasan Basri, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan Marwanto Lingga, Ketua Panitia Pengadaan Barang, yang masing-masing divonis dua tahun kurungan. 
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga yang mengadili perkara itu, Kamis (07/01/2016) di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain hukuman kurungan, masing-masing juga didenda Rp50 juta atau menjalani dua bulan kurungan sebagai gantinya. 
 
Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman meminta agar kedua terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyampaikan sikap serupa.
 
Terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Para terdakwa dalam perkara ini terbukti telah merugikan negara sebesar Rp16,3 miliar dari total anggaran Rp45 miliar pada tahun 2010. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan melakukan penggelembungan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif