"Karena pencabutan Permenhub ini efektifitas aturan tentunya terhambat," katanya Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Sumsel, Sudirman saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meskipun begitu, keputusan MA ini diberikan waktu tiga bulan untuk dapat ditinjua ulang kembali. Jadi, pihaknya masih menunggu dari Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, jika aturan Permenhub ini dicabut dan dibatalkan tentunya operasional taksi online seluruh Indonesia ilegal.
"Sekarang saja taksi online itu ilegal apalagi dicabut permenhub nya," ujarnya.
(2).jpg)
Baca: Sopir Taksi Makin Kalah
Selain itu, sebagai Dishub Sumsel tidak menjamin keselamatan dari taksi online jika
Taksi konvensional marah. Sebagai Dishub Sumsel pihaknya tidak bisa membela taksi online.
"Taksi konvensional ini juga merupakan cikal bakal kendaraan umum. Jika taksi online tidak ada aturannya maka bagaimana nasib taksi konvensional," ujarnya.
Keputusan pembatalan 14 pasal PM 26/2017 termaktub dalam putusan bernomor 37/P/HUM/2017. Perkara diputuskan pada 20 Juni 2017 dan diumumkan pada 10 Agustus 2017 di situs resmi MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
