Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap menyebut telah menangkap tujuh tersangka beserta 150 dus produk yang terdiri dari 23 jenis makanan dan minuman. Produk ilegal itu berasal dari luar negeri. Bila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp200 juta.
"Setelah diteliti, ternyata produk makanan dan minuman tersebut belum memiliki izin peredaran dari BPOM. Lalu dilakukan penggrebekan di sebuah gudang dan tiga rumah," katanya, kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Ali Bata, temuan itu atas kerja sama BBPOM dengan Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara. Saat ini, tujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Para pekerja itu masih diperiksa. Nantinya akan diketahui apa saja peranan dan siapa pelaku utamanya," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
