Kepala Polres Deliserdang AKBP Edi Faryadi menyebutkan, lima pelaku yang ditangkap yakni dua pengedar uang palsu, Andi, 35, dan Jopi, 28, dan tiga pencetak uang palsu KA, 13, Indra, 17, dan Rika, 32.
"Personel kepolisian mengamankan lima orang pelaku dimana salah seorang di antaranya berusia 13 tahun. Personel berada di sekitar lokasi saat kejadian. Karena mengetahui peristiwa itu langsung melakukan penangkapan," kata AKBP Edi Faryadi, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (20/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Informasi diperoleh, penangkapan itu berawal ketika pelaku Andi dan Jopi membeli sebungkus rokok di sebuah warung milik Erni di Dusun IV, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang. Kedua pelaku membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian, Erni pun mengembalikan uang Rp86 ribu.
Setelah itu, pelaku lalu meninggalkan warung dengan menggunakan sepeda motor. Namun, uang pecahan Rp100 ribu itu menimbulkan kecurigaan. Erni pun memanggil kedua pelaku. Akan tetapi kedua pelaku tak menghiraukan. Sontak saja anak dari Erni dan masyarakat langsung mengejar kedua pelaku.
Petugas kepolisian yang berada tak jauh dari lokasi kejadian langsung membekuk kedua pelaku. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan uang palsu sebanyak Rp 2 juta dari dompet mereka dengan rincian 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tiga orang pelaku pencetak uang palsu yakni Indra, Rika dan KA. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit printer, satu botol tinta printer, lima botol cat semprot, satu tong sampah plastik berisi kertas cetakan uang palsu dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar.
"Para pelaku masih diperiksa secara intensif. Petugas juga tengah melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu," beber AKBP Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)