Di lahan tersebut tertanam ribuan batang pohon ganja. Diketahui ladang itu milik M. Ridwan Nasution. Ia merupakan warga Desa Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Kabupaten Mandina. Pemilik ladang telah diamankan petugas.
"Dari tiga hektare ladang ganja yang kita temukan, 5.000 batang ganja siap panen," kata Kapolres Madina, AKBP Andry Setiawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya.
Senjata api rakitan itu digunakan pelaku untuk menjaga ladang ganja. Saat ini, pemilik ladang ganja tersebut tengah diperiksa di Satresnarkoba Polres Madina.
"Barang bukti ganja sebagian telah dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Sebagaian kita sisihkan untuk proses penyelidikan dan ke laboratorium," kata Andry.
Atas perbuatannya, Ridwa bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sehari sebelumnya, Polres Aceh Selatan menemukan 8 haktare ladang ganja di kawasan Pegunungan Alueba, Kecamatan Meukek, Tapaktuan, Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)