"Tapi uangnya sudah saya kembalikan ke penyidik," kata Wagirin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/1/2017).
Ketua Pansus LKPJ ini mengatakan dana yang diterimanya antara lain Rp10 juta di 2015 dan Rp15 juta di April 2015 dari Basyir anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS. Dana itu terkait LKPJ Tahun 2014. Kemudian di tahun yang sama, Wagirin menerima Rp15 Juta dari Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut H.M. Hanafiah Harahap untuk menolak interpelasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya kapok. Kita tidak mau lagi ada anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka atau sampai disidangkan dikarenakan menerima uang," sebut Wagirin usai persidangan.
Dalam persidangan, KPK menghadirkan 10 saksi, antara lain Brilian Moktar Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019; Muhammad Rasadi Nasution dan Oloan Simbolon anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014; Tunggul Siagian anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari fraksi Demokrat; serta Wagirin Arman Ketua DPRD Sumut.
Kemudian Iman B. Nasution anggota DPRD Sumut 2009-2014; Ali Akbar dari Fraksi PKS; Rudi Kurniawan staf Sub Bagian Rancangan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumut; Benny Staf Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut; dan Alamsyah Hamdani anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi PDIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)