Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, tengah menggodok aturan tersebut. Ia tengah berkoordinasi untuk membuat peraturan gubernur mengenai pemberlakuan PP tersebut.
"Kami minta bersabar karena sekarang masih dibahas aturan ini menjadi pergub," singkatnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri mengaku penerapan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 di Sumsel masih harus menunggu Pergub Sumsel dahulu. Sebab Pergub mencantumkan aturan soal batas wilayah operasional, tarif, dan kuota.
"Setelah Pergub selesai maka aturan ini baru akan diterapkan," katanya saat dihubungi Metrotvnews.com.
Dalam penentuan tarif, dan juga perizinan pihaknya mengacu pada Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Artinya, tinggal dimasukkan didalam pergub. Sedangkan untuk kuota dan batas wilayah operasional pihaknya harus menghitung dahulu.
Sejauh ini untuk perusahaan yang menaungi taksi online sudah ada yang mengajukan diri. Namun, sampai saat ini belum ada yang serius.
"Ada dua perusahaan kemarin yang datang ke Dishub Sumsel, membicarakan ini, tapi belum ada tindaklanjutnya dalam menaungi taksi online," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
