Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri, mengingatkan agar taksi online tak melanggar aturan ngetem di kantong parkir yang ada taksi konvensionalnya. Setidaknya, sampai Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru soal angkutan berabasis aplikasi atau daring.
"Sanksinya jika tetap melanggar akan dilakukan pengembokan kunci roda," katanya saat ditemui di Kantor Dishub Sumsel, Rabu 4 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan ini sesuai dengan Perda serta berdasarkan kesepakatan antara taksi konvensional dengan Pemprov Sumsel pada 27 September 2017 lalu. Tujuan kesepakatan ini untuk meredam kisruh yang sering terjadi di Sumsel.
"Kami berharap taksi online ini mematuhi aturan yang berlaku," terangnya.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadakan rapat terkait hal ini mulai besok, Kamis 4 Oktober 2017. Ia berharap revisi Permenhub nomor 26 tahun 2017 segera terbit pada 1 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
