DZ, istri AL, mendatangi Polres Nias, Senin 18 April. Ia menunjukkan bukti pembayaran tunggakan pajak. Jumlah tunggakan tak sesuai dengan aset dan jual beli lahan karet yang AL miliki.
DZ mengaku suaminya sudah membayar pajak. Ia mengaku rutin melunasi pajak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami bayar setiap bulan dan sudah kami lunasi semua," ujar DZ.
Dingin Pakpahan, kuasa hukum AL, mengatakan kliennya emosi saat menerima surat tagihan pajak. Hingga akhirnya, AL membunuh kedua petugas pajak itu.
"Saya tidak membela tersangka, namun insiden itu akibat emosional tersangka dari surat paksa kantor Pajak Pratama Sibolga," ungkapnya.
Dingin membawa bukti surat tertanggal 22 Desember 2015. Surat itu berasal dari Kantor Pajak Sibolga untuk kliennya. Isinya menerangkan tunggakan pajak pada 2010 dan 2011 sebesar Rp3,4 juta. Namun tunggakan itu meningkat drastis pada 20016 sebesar Rp14,7 miliar.
"Tersangka di beri waktu 2X 24 jam untuk melunasi utang. Saat itu beliau langsung merasa pitam, pilihannya kalau tidak di bayar ya di sita semua," tutur Dingin.
Kapolres Nias AKBP Bazawoto Zebua mengatakan belum mendalami dugaan tersebut. Sebab Polres masih fokus pada tindak pidana.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka. Dokumen yang didapat bahwa surat paksa sebesar Rp14,7 miliar. Penyidik fokusnya pada perbuatan pidana, mengenai hitungan pajak lebih kompetensi petugas pajak," jelasnya.
Dua orang petugas pajak menjadi korban pembunuhan oleh pengusaha karet di Nias Gunung Sitoli. Kedua petugas pajak tersebut yakni, Parada Toga F Siahaan, 30 dan Sozanolo Lasa.
Keduanya tewas setelah mendapatkan tindakan pemukulan oleh pengusaha karet AL beserta keempat orang pekerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)