Pelaksanaan uqubat atau sanksi cambuk ini dilaksanakan usai salat Jumat di halaman Mesjid Al-Abrar, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
TYS dihukum bersama pasangannya, MA, 27. Keduanya terbukti melakukan khalwat atau perbuatan melanggar hukum. MA berduaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya di rumah kontrakan di lorong 2, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 19 Juli 2016 lalu. Keduanya dijerat Pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaksa menetapkan keduanya didera enam kali cambuk dikurangi masa tahanan dua kali cambukan. Sebelumnya, TYS sempat mengajukan banding namun ditolak sehingga Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan hukuman cambuk sebanyak delapan kali.

Perempuan yang berduaan dengan TYS juga mendapatkan hukuman cambuk
Pantauan Metrotvnews.com, ratusan warga berkumpul di halaman mesjid untuk menyaksikan proses hukuman cambuk. Mereka sempat berteriak protes saat mendengar jumlah deraan yang diterima oleh kedua terpidana tersebut.
Pengunjung juga terdengar berteriak keras saat keduanya dinaikkan ke atas panggung untuk menjalani hukuman.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan ini merupakan gerbang untuk bertobat bagi para pelanggar. Dia juga meminta agar masyarakat gampong untuk bisa menutup aib para terpidana tersebut.
"Bagi pelanggar agar bisa menjalani hukuman dengan ikhlas dan tidak lagi berbuat maksiat," kata Illiza.
(UWA)