"Pak wali, toko kami sudah terbakar, jangan sampai hati kami terbakar. Pasar Aksara terbakar, tapi wali kota diam-diam saja. Wali kota harus menyelesaikan masalah ini. Sekarang kami sudah kehilangan pekerjaan. Tapi tak ada perhatian dari wali kota atas kondisi yang kami alami," kata Ursan Lubis, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumut (P3TSU) Perwakilan Pasar Aksara Medan.
Massa menilai tindakan pengendalian kebakaran tidak dilakukan dengan prosedur benar. Kebakaran itu, kata Ursan, berakibat fatal sehingga membuat ribuan pekerja menjadi pengangguran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena itu, kami minta pedagang direlokasi ke tempat penampungan sementara di sekitar lokasi gedung Pasar Aksara. Kami juga minta agar gedung Pasar Aksara dibangun kembali sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional," ucapnya.
Hingga kini, ratusan pedagang masih melakukan unjukrasa di depan Kantor Wali Kota Medan. Mereka membawa poster-poster berisi tuntutan. Mereka juga mengumpulkan tanda tangan pedagang di selembar kain putih panjang.
Pasar Aksara, Medan, terbakar pada Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya api membakar hanya lantai 2 dan lantai 3 pasar. Namun api terus membesar dan membakar sebanyak 780 kios dan stan yang ditempati pedagang serta menghanguskan Ramayana Aksara.
Kobaran api baru bisa dipadamkan setelah 24 jam. Pasar Aksara dan Ramayana Aksara berada di gedung yang sama, namun terpisah dinding. Gedung ini disebut dengan nama yang berubah-ubah, dari Aksara Plaza, Buana Plaza hingga Ramayana Aksara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)