Surat diduga dari KPK terkait panggilan penyidikan kasus dugaan suap DPRD Sumut beredar (Foto: dok/istimewa)
Surat diduga dari KPK terkait panggilan penyidikan kasus dugaan suap DPRD Sumut beredar (Foto: dok/istimewa) (Budi Warsito)

Sejumlah Anggota DPRD Sumut Akan Diperiksa KPK

gratifikasi bansos sumut
Budi Warsito • 16 Juni 2016 16:55
medcom.id, Medan:‎ Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut yang melibatkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Surat panggilan diduga berasal dari KPK itu beredar di kalangan awak media. Surat itu berisi panggilan kepada anggota DPRD Sumut untuk memberikan kesaksian. Surat ditandatangani penyidik An Pimpinan Deputi Bidang Penindakan‎ KPK dan dibubuhi stempel berlambang Garuda.
 
‎Isi surat tersebut meminta beberapa anggota DPRD Sumatera Utara untuk menghadap‎ penyidik KPK HN Christiaan dan timnya di Markas Komoando Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, pada Senin 20 Juni 2016.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustam, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, dan kawan-kawan. yaitu menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014," demikian isi surat yang beredar, Kamis (16/6/2016).
 
‎Dalam surat itu tertera pasal yang disangkakan kepada tujuh tersangkja yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hal itu. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk menunggu pernyataan resmi dari pimpinan KPK.
 
"Nanti secara resmi akan disampaikan. Mohon tunggu ya," kata Priharsa Nugraha.
 
Saat ditanyai tentang foto penggalan dokumen yang diduga surat panggilan terhadap para saksi itu, Priharsa mengaku belum bisa memastikan diterbitkan KPK atau tidak.
 
"Wah, saya mesti lihat lengkapnya dulu untuk memastikan," ujar dia.
 
KPK masih menyelidiki dugaan suap pada DPRD Sumut. Dalam kasus itu, lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sudah divonis yakni Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, dan Kamaluddin Harahap.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif