Hal ini disampaikan FH yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelum kekasihnya itu menggugurkan bayinya, FH mengaku sudah meminta restu kepada calon mertuanya namun tak direspon.
"Dia (EM) pernah cerita samaku, ayahnya enggak setuju. Karena enggak direstui, pacarku ini pun nekat mengugurkan bayinya," kata FH, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
FH mengaku menyetubuhi kekasihnya itu di kamar indekosnya. Menurut dia, hubungan badan itu dilakukan atas kemauan dirinya dan EM.
"Aku ngekos di dekat tempat kerjaanku. Di sanalah ku apain (setubuhi) dia," kata dia.
Baca: Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Dicokok
Kepolisian Sektor Medan Area masih meminta keterangan kedua tersangka kasus pengguguran dan pembuang bayi ini. Kepala Polsek Medan Area Komisaris Polisi Rizal Maulana mengatakan, FH terlibat dalam pengguguran bayinya itu.
"Peran FH dalam aborsi tersebut yakni memberi uang untuk membeli obat untuk menggugurkan kandungan tersebut," kata Komisaris Polisi Rizal Maulana.
Saat ini, EM dirawat di RS Bhayangkara Medan. Ia dirawat lantaran kondisinya belum pulih usai menggugurkan bayinya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 341 dan 342 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)