Sakdiah terbukti berbuat ikhtilath atau bermesraan dengan Budiman, 39, pasangan non-muhrimnya. Keduanya melanggar pasal 25 ayat 1 qanun Nomor 6 tahun 2014. Mereka pun mendapat hukuman cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan tiga kali cambukan.
Selain pasangan ikhtilath, ada empat warga lain yang ikut dihukum karena berjudi. Mereka adalah Umar Yusuf warga Kuala Baro, Aceh Barat, Baili warga Lambaro, Bustamab Hasan warga Lambi Bhue, Aceh Besar, dan Rusli Ismail warga Pulo Blang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keempat orang ini ditangkap saat tengah berkudi di Kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka melanggar pasal 10 tentang perjudian dan divonis lima kali cambukan setelah dipotong masa tahanan sebanyak dua kali cambukan.
Usai dicambuk, para pelanggar kembali diperiksa tim kesehatan yang telah disiapkan oleh pihak kejari. Petugas medis mengobati luka memar di bagian punggung para pelanggar yang telah menjalani hukuman cambuk.
(Des)