Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting mengatakan pelaku Baluddin, 48, ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Zb, ibu kandung korban. Zb mengetahui kejadian tersebut pada Rabu, 25 Mei 2016. Ketiga korban masih sangat belia, yakni 9 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.
"Pelaku mencabuli anaknya di rumah. Ia mematikan lampu. Saat anaknya tertidur, pelaku beraksi," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting, Minggu (29/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelaku melakukan tindakan pencabulan sebanyak dua kali. "Terakhir kali pelaku mencabuli anaknya pertengahan Mei ini," kata Rina.
Di hadapan petugas polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena tak tahan pisah ranjang dengan istri. Istrinya tinggal di kampung yang berjarak sekitar empat Kilometer dari kediamannya.
"Istrinya di sana mencari nafkah, sedangkan ketiga putrinya tinggal serumah dengan pelaku," kata dia. "Pelaku saat ini sudah ditahan. Korban sudah tinggal bersama ibunya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)