Tiga terdakwa (dari kiri-ke kanan) Suroyo, Gusnuh, dan Gunawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Metrotvnews.com/Farida Noris
Tiga terdakwa (dari kiri-ke kanan) Suroyo, Gusnuh, dan Gunawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Metrotvnews.com/Farida Noris (Farida Noris)

Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Warga Divonis 2 Tahun

harimau sumatra
Farida Noris • 02 Februari 2016 19:14
medcom.id, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan dua tahun penjara bagi tiga terdakwa penjual kulit harimau Sumatera. Ketiganya terbukti bersalah memperjualbelikan kulit harimau Sumatera yang berasal dari Marike, Kabupaten Langkat.
 
Ketiga terdakwa masing-masing Gunawan Kacaribu, 24, warga Dusun Porli, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan; M. Syaid R Gusnuh, 39, warga Dusun V, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok; dan Suroyo Sitepu, 30, warga Dusun IV, Desa Timbang Lawan, Bahorok
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperjualbelikan kulit harimau Sumatera satwa yang dilindungi. Menjatuhkan putusan selama dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan," kata majelis hakim ketua Marsudin Nainggolan, saat membacakan putusan terhadap terdakwa Gunawan Kacaribu, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, untuk terdakwa M Syaid R Gusnuh dan Suroyo Sitepu, apabila tidak membayar denda sebesar Rp10 juta maka diganti dengan subsider selama sebulan kurungan.
 
Majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 jo UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan alasan pembenar terhadap perbuatan ketiga terdakwa. Perbuatan para terdakwa berdampak pada kerusakan ekosistem hewan langka Sumatera. Adapun yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
 
Atas putusan itu ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya Jaksa Sabarita menuntut ketiga terdakwa dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Penangkapan para terdakwa berawal saat dilakukan operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut).
 
Para terdakwa telah dipantau sejak enam bulan terakhir dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Binjai, Kamis, 17 September 2015, sekira pukul 20.00 WIB. Petugas menyamar akan membeli kulit harimau. Setelah terdakwa mengeluarkan selembar kulit harimau dari dalam ransel, petugas lainnya langsung keluar mobil menangkap ketiga terdakwa dan seorang lainnya yang setelah diperiksa ditetapkan sebagai saksi.
 
Kulit harimau Sumatera itu dibeli secara patungan oleh Gunawan Kacaribu, M Syaid R Gusnuh, dan Suroyo Sitepu dari Eka Sembiring (DPO). Kulit harimau itu rencananya akan dijual kepada Rian (DPO). Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa dua lembar kulit karimau satu ukuran besar dan satu ukuran kecil, kendaraan BK 2600 RAM, dan kendaraan BK 3880 PAB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif