Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar mengatakan, ribuan botol minuman tersebut dibawa menggunakan tiga unit mobil colt diesel bernomor polisi BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC. Jumlah total yang disita sebanyak 9.438 botol miras.
"Kita amankan saat melintas di Desa Sungai Lendir, Kecamatan Sei kapayang, Kabupaten Asahan. Truk ini menuju sebuah kilang padi, sebelum sampai langsung kita amankan," ujar Kombes Ahmad Haydar, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (24/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 19 Maret 2016. Saat melihat truk tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mereka sempat hampir tertipu dengan modus para pelaku yang meletakkan beberapa karung jerami di atas dus minuman tersebut.
Namun, saat diperiksa lebih teliti ternyata kecurigaan itupun terbukti. Petugas menemukan ratusan dus minuman beralkohol dari berbagai merek tanpa dokumen.
"Ini merupakan modus baru. Rencananya minuman ini akan diedarkan di Medan dan sekitarnya," ungkap Haydar.
Selain mengamankan ribuan botol minuman, pihaknya juga turut mengamankan tiga sopir dan dua kernet. Terhadap mereka dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut atas tangkapan tersebut.
"Pemiliknya masih kita buru, minuman ini merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar," paparnya.
Sementara itu, atas penyelundupan miras ilegal tersebut si pemiliknya akan dijerat Pasal 102,103 dan 104 UU 17/2006 Perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 50 dan 54 UU 39/2007 perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)