Terdakwa mengaku baru dua bulan mengangkut muatan dari Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai menuju Port Klang, Malaysia. Ia mengaku membawa muatan ikan yang dicampur dengan sayuran.
"Kalau muatan cukup, kami berangkat. Saya hanya membawa barang. Rencananya setelah tiba di Port Klang, kami pulang. Di sana sudah ada yang menerima," kata terdakwa yang menjadi nahkoda Kapal Camar Mulia dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I PN Medan, Senin (25/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terdakwa mengaku ia hanya menjalankan perintah bosnya, sang pemilik kapal, bernama Robinson. Terdakwa juga tak tahu menahu soal Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Bahkan, terdakwa mengaku tak tahu kapalnya bermuatan ikan. Setelah ditangkap pada November 2015, terdakwa baru mengetahui muatannya itu kelebihan 50 persen dari aturan.
"Saya hanya disuruh mengantarkan barang, tak pernah diberitahu soal izin dan surat," kata Kacaribu.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 94 Junto Pasal 28 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sementara Robinson, bos terdakwa, dalam pengejaran polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)