"Karena kalau boleh curhat di sini, saya ingin mengatakan, sejak saya ditahan Agustus lalu sampai sekarang ini, satu berkas dan arsip pun tidak ada yang saya pegang," kata Gatot saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Eddy Syofian di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013, Senin (2/5/2016).
Gatot mengaku tak seorang pun staf maupun bawahannya datang menemuinya di rutan untuk memberikan laporan. Karena itu, Gatot tak mengingat dan memegang satu berkas pun terkait mekanisme penyaluran dana bansos/hibah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, bansos ini memang jadi komoditas politik. Banyak yang demo. Tetapi, staf saya satu pun tidak ada yang memberikan arsip-arsip itu. Bagaimana saya mau mengingatnya. Saya tidak mengetahui bagaimana detail bansos dan hibah ini," ucap Gatot curhat.
Di akhir persidangan Gatot menyampaikan perasaannya. Dia ingin majelis hakim, jaksa, pengacara, dan pengunjung sidang merasakan suasana kebatinannya.
Sidang berlangsung hingga malam hari. Namun, Sutias Handayani, istri pertama Gatot, dan ketiga putri mereka, tetap setia mengikuti jalannya persidangan. Sejumlah pegawai Pemprovsu dan pendukung Gatot pun memenuhi ruang persidangan. Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Kesbangpol Limnas Pemprov Sumut, Eddy Syofian, didakwa bersama-sama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengorupsi penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013.
Terdakwa Eddy baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama dengan Gatot (berkas terpisah) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi serta merugikan keuangan negara
Terdakwa dalam menyalurkan dana hibah tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp150 juta. Selain itu terdapat Rp55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat dana Rp790 juta disalurkan kepada penerima fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp1,145 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)