Putusan itu tertuang dalam Nomor: 29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN tertanggal 14 September 2016. Putusan dibacakan majelis hakim tinggi yang diketuai Cicut Sutiarso didampingi hakim anggota Robert Simorangkir dan Mangasa Manurung.
"Iya benar, vonis pak Eddy Syofian diperberat," kata Humas Pengadilan Tinggi Medan, Bantu Ginting, Rabu (2/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Eddy dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terbukti bersama-sama mengorupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran 2012 dan 2013 yang merugikan negara Rp1,145 Miliar. Eddy dianggap melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Eddy lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim ketua Berlian Napitupulu juga tidak membebankan uang pengganti kerugian negara Rp1,145 Miliar seperti yang diminta jaksa.
Dalam kasus ini, Eddy menyalurkan dana hibah tak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp150 juta. Selain itu, terdapat Rp55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan, terdapat Rp790 juta disalurkan kepada penerima fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)