"Saya terbunuh dengan perkara saya ini. Gara-gara kasus ini, saya sakit, diopname. Tolong saya pak hakim, bantulah saya," ucap Rotua saksi pelapor yang dihadirkan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Savita Linda Hora di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 1 Februari 2017.
Dia mengaku uang yang dipinjamkannya untuk Ramadhan Pohan dan Savita Linda tak sepeserpun dikembalikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bantu saya Pak Hakim, saya harap uang saya bisa dikembalikan kepada saya lagi. Pernahnya saya bilang sama si Linda ini supaya uang Laurenz anak saya dulu dikembalikannya Rp4,5 miliar. Tapi sepeserpun tak ada dikembalikan mereka," bebernya.
Dalam perkara ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan dan seorang pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar sebesar Rp 4,5 miliar sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)