Ilustrasi: Petugas gabungan SatPol PP dan Petugas Pelayanan Pajak Tanah Abang mencopot reklame produk rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta. (Media Indonesia/Ramdani)
Ilustrasi: Petugas gabungan SatPol PP dan Petugas Pelayanan Pajak Tanah Abang mencopot reklame produk rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta. (Media Indonesia/Ramdani) (Antara)

Rp4 Miliar PAD Padang dari Reklame Rokok Berpotensi Hilang

perda rokok
Antara • 16 Mei 2017 12:15
medcom.id, Padang: Rancangan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok tengah dibahas Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat. Salah satu poinnya, regulasi tentang larangan reklame rokok di jalan protokol.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Adib Alfikri, mengatakan, pontensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 miliar-Rp4 miliar setahun bakal hilang akibat larangan tersebut.
 
"Walaupun regulasi ini belum diberlakukan tahun ini, namun dampaknya sudah bisa dihitung karena sebagian besar penerimaan pajak reklame bersumber dari iklan rokok tersebut,"  kata Adib di Padang, dikutip Antara, Selasa, 16 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menjelaskan regulasi ini masih dalam proses penyempurnaan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). Pembahasan perda melibatkan Dinas Kesehatan setempat.
 
"Saat ini pembahasan belum sampai ke DPRD karena masih ada aspek aspek yang harus diperhatikan dan dicari solusinya," ujarnya.
 
Salah satunya, perlakuan terhadap iklan rokok yang memiliki kontrak jangka panjang. Jangan sampai, kata dia, perda ini menimbulkan masalah.
 
"Karena perda merupakan payung hukum, jadi pembuatanya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang nantinya akan berpotensi masalah," tambahnya.
 
Ia mengatakan pihaknya mendukung penuh regulasi bisa berjalan dengan segera, walaupun di sisi lain pendapatan daerah akan berkurang.
 
"Keputusan perda ini pasti sudah melalui proses yang panjang dari pemerintahan Kota Padang, dan kami dukung dengan penuh," ujarnya.
 
Ia mengharapkan pembahasan perda bisa selesai pada 2017, dan tahun berikutnya bisa langsung diberlakukan.
 
Sementara saat ini penerimaan pajak reklame terhitung hingga Maret 2017 yakni senilai Rp2,3 miliar atau sekitar 22,87 persen dari target tahun ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif