Senin, 4 Januari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara menyatakan Khaidar terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp16,7 miliar.
Tak hanya itu, Khaidar juga terkena denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan serta dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp16,7 miliar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Apabila UP tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tak mencukupi, Khaidar kembali dikenakan penjara selama tiga tahun.
Menanggapi vonis hakim, Khaidar akan mengajukan banding. Dia menilai, putusan pengadilan tidak memberikan rasa adil.
Dia beralasan, Majelis Hakim juga memutuskan akan melelang barang bukti barang bukti berupa sebidang tanah dan rumah di Desa Sudi Rejo, Namorambe atas nama Khaidar Aswan. Tak hanya itu saja, dua SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 yang terletak di Jalan Batangkuis, Tanjung Morawa dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Medan-Delitua juga ikut dilelang oleh negara.
"SPBU itu saya punya sejak tahun 2007. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” papar Khaidar.
Khaidar merupakan terdakwa ketiga dalam kasus kredit fiktif. Menurut tuntutan JPU (dalam berkas terpisah), Khaidar bersama Sri Muliani Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman Medan dan Bambang Wirawan sebagai account officer melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Khaidar mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut.
Sri Muliani sempat meminta pembenahan berkas yang diajukan Khaidar. Namun, hal tersebut urung dilakukan atas permintaan Khaidar. Pihak bank pun akhirnya memproses kredit senilai Rp24 miliar tersebut.
Sri Mulyani telah divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Bambang Wirawan dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)