"Dia masih diperiksa hari ini, ditahan apa tidaknya masih belum tahu," jelas Kasubdit II Harta Benda dan Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut.
Sejak tiba di Medan, Selasa, 19 Juli 2016 malam, mantan anggota DPR RI tersebut masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pohan diperiksa atas dua laporan kasus penipuan. Sampai saat ini, 14 saksi sudah diperiksa penyidik terkait kasus penipuan tersebut.
"Salah satu pelapor itu bapak dan anak. Yang satu Rp 10 miliar, yang satu Rp 4,5 miliar," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Pohan dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dari rumahnya. "Dari rumahnya di Jakarta langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut," papar AKBP MP Nainggolan.
Namun, ketika dihubungi Metrotvnews.com, semalam, Pohan menyanggah penjemputan paksa itu. "Enggak benar isu itu," katanya. Dia juga menampik telah berutang uang sebanyak Rp24 miliar dari simpatisan. "Saya tak ada berutang, tak ada perjanjian apapun," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)