Suasana bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan, MI - Puji Santoso
Suasana bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan, MI - Puji Santoso (Budi Warsito)

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Jadi Tersangka Dwelling Time

dwelling time
Budi Warsito • 06 Oktober 2016 15:40
medcom.id, Medan: Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam proses dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut. Keduanya merupakan pengusaha di sekitar pelabuhan.
 
Satu di antaranya berinisial HPM yang juga ketua asosiasi perusahaan bongkar muat. Satu tersangka lain berinisial P.
 
"HPM berjenis kelamin laki-laki. P adalah makelar, yang berjenis kelamin perempuan," kata Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto dalam gelar perkara di Markas Polda Sumut, Kota Medan, Kamis (6/10/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Adhi mengatakan polisi membekuk keduanya dalam operasi tangkap tangan tiga hari lalu. Diduga, aksi mereka mengakibatkan proses bongkar muat di Belawan lamban.
 
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Jadi Tersangka <i>Dwelling Time</i>
(Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto didampingi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah, Dirkrimsus Polda Sumut, MTVN - Budi Warsito)
 
Penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat berbeda. HPM diduga melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol.
 
Dalam aksinya HPM mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Ia meminta uang sebesar Rp141 juta. Tujuannya untuk membayar upah buruh. Padahal perusahaan itu tak menggunakan jasa TKBM.
 
"Barang buktinya Rp75 juta dan kuitansi. Awalnya dia minta Rp141 juta untuk bongkar muat. Dia minta 70 persen sebagai uang muka. Jika tidak, barangnya tidak akan dibongkar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Nurfallah yang ikut mendampingi Wakapolda Sumut.
 
HPM, lanjut Nurfallah, dikenakan Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
 
Sementara P diamankan saat menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Barang buktinya yaitu uang Rp500 ribu.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan yang juga turut dalam gelar perkara memastikan akan terus mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus itu.
 
Waktu bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Belawan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden menilai dwelling time di Belawan terbilang lama yaitu 6 sampai dengan 7 hari. Seharusnya, proses bongkar muat hanya memakan waktu paling lama 3 hari.
 
Lantaran itu, Presiden meminta Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengusut penyebab proses bongkar muat menjadi lebih lama. Menjawab permintaan Presiden, Polda Sumut dan Polri pun membekuk dua tersangka pungutan liar dwelling time di Belawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif