Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ant - M Syafii
Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ant - M Syafii (Farida Noris)

Pagi Ini, Gubernur Nonaktif Sumut Jadi Saksi Sidang Dana Hibah

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 02 Mei 2016 06:48
medcom.id, Medan: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan menjadi saksi dalam sidang kasus penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada 2012-2013. Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Limnas Pemprov Sumut, Eddy Syofian, itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumut, Senin 2 Mei.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Rehulina Purba, mengaku berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gatot. Teknisnya, kata Rehulina, KPK membawa Gatot dari Jakarta ke Medan.
 
"Yang bersangkutan (Gatot) akan hadir besok," kata Rehulina, Minggu (1/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala (Ka) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jumadi, membenarkan soal kedatangan Gatot. Usai bersaksi, KPK akan kembali membawa Gatot kembali ke Jakarta.
 
Namun Jumadi mengaku tak tahu apakah Gatot akan dititipkan di Tanjung Gusta. Sebab, ia belum mendapat informasi mengenai penitipan saksi dari kasus korupsi di Rutan tersebut.
 
"Belum ada (pemberitahuan). Sepertinya dari Jakarta langsung sidang dan langsung balik juga ke Jakarta," ucapnya.
 
Dalam kasus ini, mantan Kepala Kesbangpol Limnas Pemprov Sumut, Eddy Syofian, didakwa bersama-sama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengorupsi penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013.
 
Terdakwa Eddy Syofian dan Gatot Pujo Nugroho diduga melakukan perbuatan memperkaya diri maupun orang lain atau koorperasi. Keduanya dinilai merugikan keuangan negara.
 
Eddy diduga menyalurkan dana hibah tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp150 juta. Selain itu terdapat Rp55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp 150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat dana Rp790 juta disalurkan kepada penerima fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp1,1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif