"Kami mendesak DPRD menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki kenaikan tarif air ini. Jika ditemukan adanya indikasi permainan dalam kenaikan tarif, gubernur harus bertanggung jawab," ucap Kordinator Aksi, Abdullah Sitorus.
Massa meminta DPRD Sumut memanggil Gubernur Sumut Erry Nuradi agar mempertanyakan kebijakan ini. Kenaikan tarif air yang dituangkan dalam SK Gubernur No188.44/732/KPTS/2016 dituding melanggar Perda No 10 tahun 2009 tentang Kenaikan Tarif Air.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bahkan, SK itu juga dinilai melanggar Pasal 31 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Apalagi kenaikan tarif air sejak 20 Desember 2016 itu tidak disertai perbaikan pelayanan. Kenaikan tarif air ini terindikasi sarat kepentingan politik. Kuat dugaan, kenaikan tarif air guna kepentingan kampanye T Erry pada 2018 mendatang," urai massa.
Massa aksi membawa bendera merah putih dan mengibarkannya di depan gerbang masuk DPRD Sumut. Selain itu, mereka juga membagi-bagikan selebaran yang isinya kecaman terhadap kinerja Gubernur Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)