Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bobbi Sandri mengatakan, berkas perkara dan lima tersangka sudah diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli usai menjalani proses penyidikan di Polres Nias selama 118 hari.
Lima tersangka pembunuhan terhadap juru sita pajak itu yakni Agusman Lahagu alias Ama Tety Lahagu, Anali Zalukhu alias Ama Ana, Desama Lahagu alias Ama Dedi, Marwan Gulo alias Ama Rama, dan Bedali Lahagu alias Ama Yusuf.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Selain menyerahkan kelima tersangka juga dilampirkan 22 item (butir) barang bukti pada kasus itu," kata Bobbi Sandri, Rabu (10/8/2016)
Bobbi mengatakan, setelah JPU memastikan berkas dari penyidik Polres Nias lengkap, selanjutnya akan disusun surat dakwaan. Dalam beberapa hari ke depan akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
"Kejaksaan juga telah menerima para tersangka berikut barang bukti dari pihak Penyidik. Sebelum berkas dinyatakan lengkap, tim JPU Kejari Gunung Sitoli sudah melakukan proses penelitian berkas dan sebelumnya pihak kejaksaan telah diundang penyidik untuk menyaksikan rekonstruksi ulang proses pembunuhan," kata dia.
Juru sita penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan dan honorer Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunung Sitoli Sozanolo Lase diduga dibunuh saat menagih pajak, pada 12 April 2016. Saat itu kedua korban mendatangi rumah Agusman Lahagu di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao, kilometer 5 Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar. Diduga pembunuhan yang dilakukan Lahagu bersama empat anak buahnya lantaran enggan membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)