Gatot Pujo di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 2 Mei 2016. Antara Foto/Septianda Perdana
Gatot Pujo di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 2 Mei 2016. Antara Foto/Septianda Perdana (Farida Noris)

Saksi Meringankan Gatot Sebut Penerima Dana Hibah dan Bansos Bertanggungjawab

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 03 Oktober 2016 20:08
medcom.id, Medan: Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho memasuki babak akhir. Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi dari ahli keuangan yang meringankan terdakwa.
 
Saksi ahli Fatkhur Rokhman menyebutkan, ketika lembaga penerima dana hibah dan bansos sudah diverifikasi dan dana sudah ditransfer ke rekening penerima, maka penerima bertanggung jawab.
 
"Setelah dana tersebut diterima,  itu menjadi tanggung jawab penuh di level penerima hibah. Mereka juga harus menyiapkan rekap untuk monitoring," kata Fatkhur Rokhman, di hadapan majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/10/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Peran Gubernur, menurut saksi ahli hanya menerbitkan peraturan, mengatur siapa yang menerima dan berapa nilainya berdasarkan pengajuan dari SKPD.
 
"Kembali kita lihat regulasi, Permendagri. Gubernur menerbitkan peraturan, mengatur siapa dan berapa nilainya. Itu pun atas pengajuan SKPD. Peraturan daerah itu manifestasi dari kebijakan gubernur," urainya.
 
Ketika semua syarat telah dilengkapi para lembaga penerima dana hibah dan bansos, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai sekretaris daerah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab yang kemudian diteruskan ke Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang tanggung jawabnya ada pada Biro Keuangan. 
 
"Sementara itu tolak ukur penentuan nama penerima dana hibah dan bansos harus yang mendukung program pemerintah. Untuk hal itu, gubernur tidak punya kapasitas meneliti melainkan merupakan tugas dari SKPD," ucapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(Des)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif