"Kelima warga Jatim tersebut ditangkap polisi di Merangin, saat mereka sedang berkerja melakukan aktivitas Peti disana," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin 4 September 2017.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin masih marak dan menjadi primadona di tengah masyarakat. Tebukti meski razia sering dilakukan, tapi aktivitas penambangan ilegal masih marak dan bahkan warga pendatang pun ikut beraktivitas disana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kuswahyudi mengatakan, tidak hanya masyarakat lokal, warga luar Jambi pun banyak yang datang ke Kabupaten Merangin untuk menjadi penambang emas ilegal. Hal itu diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Merangin melakukan penggerebekan di lokasi Peti yang berada di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Ilir, Sabtu 2 September dengan menangkap lima orang warga Jawa Timur.
Kelima orang warga Jatim yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penambagan Peti di Desa Tambang Baru. Mereka, M (18), Su (19), M (24), S (25), dan Ng (27). ereka ini bukan warga lokal melainkan mereka berasal dari Purwodadi, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan itu sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Tambang Baru ada aktivitas Peti. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Alhajat bersama anggotanya langsung melakukan pengecekan.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)